Sidang Sengketa Pilpres 2019 Menunggu Putusan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang. (istimewa) Jakarta, DiswayKaltim.com – Setelah bersidang selama 5 hari, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ditutup Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Jumat (21/6/2019). Pemeriksaan kasus ini sudah dimulai sejak Jumat 14 Juni 2019 lalu dengan agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, yaitu tim Prabowo-Sandi. Lalu, dilanjutkan Selasa 18 Juni 2019 mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu kubu Jokowi-Ma’ruf Amin serta keterangan Bawaslu. Keseokannya, Rabu 19 Juni 2019 dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut Kamis 20 Juni 2019 dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Kemudian pada Jumat 21 Juni 2019 dengan agenda mendengar saksi pihak terkait. Selanjutnya adalah mendengarkan putusan. Anwar meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menunggu hasil melalui agenda persidangan berikutnya. “Perkara nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk menunggu agenda selanjutnya yang nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019). Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo –Sandi Bambang Widjojanto menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. Bambang juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. "Ini ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat, tugas kita adalah meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu. Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngotot. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," harapnya. (*/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: