Alih Fungsi Lahan Makam

Alih Fungsi Lahan Makam

TANJUNG REDEB, DISWAY - Wacana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, mengelola pemakaman umum belum bisa diwujudkan. Program itu, masih terkendala lahan dan anggaran.

Diakui Kepala UPTD Pemakaman dan Taman Kota, Matianggara, beberapa pemakaman umum di kawasan perkotaan bukan dikelola pihaknya. Sebab, status lahan bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. “Tapi ketika ada permintaan membersihkan pemakaman, kami laksanakan,” ucapnya kepada Disway Berau, Kamis (25/3). Sejatinya, pihaknya telah menyediakan lahan pemakaman umum untuk dikelola. Namun, lahan di Jalan Bukit Ria, Kecamatan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, kini dipergunakan untuk pemakaman COVID-19. Bahkan, kini dilakukan perluasan sekira empat hektare. “Lahan itu (pemakaman COVID-19, Red.) sudah kami plotting untuk makam umum, bersamaan dengan lokasi pembibitan,” ucapnya. Untuk pengadaan lahan pengganti, Matianggara mengakui, terkendala lokasi lahan dan anggaran. Saat ini, hanya bisa memaksimalkan lokasi pemakaman yang tersedia. Padahal, pemakaman yang dikelola UPTD Pemakaman dan Taman Kota sangat meringangkan beban masyarakat ekonomi bawah. Karena tidak dipungut biaya, alias gratis. “Setahu saya seperti itu. Pun ada pungutan bayaran harus memiliki landasan hukum, berupa peraturan bupati maupun daerah,” tandasnya. *RAP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: