Bisa Dijerat Pidana

Bisa Dijerat Pidana

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penggunaan surat keterangan palsu bebas COVID-19 tes swab Antigen sebagai syarat keberangkatan, khususnya transportasi udara, menjadi perhatian serius Kapospol Bandara Kalimarau, Aiptu Supriadi.

Dia menegaskan, pemberi jasa atau pengguna surat keterangan dokter palsu bisa dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. "Itu bukan hal sepele bisa kena pinda pemalsuan surat," ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (24/3). Supriadi mengungkapkan, sudah delapan kasus penggunaan surat keterangan COVID-19 palsu. Namun, penindakan tidak sampai ke jalur hukum. Hanya sekadar pemberian surat peringatan. "Pelaku juga kami minta untuk melakukan pemeriksaan ulang di bandara. Itu sudah menjadi konsekuensi mereka menggunakan surat keterangan palsu, harus mengeluarkan biaya tambahan lagi,” terangnya. Dia mengimbau, masyarakat tidak menggunakan jasa calo pembuatan surat keterangan bebas COVID-19. Karena merugikan diri sendiri dan orang lain. "Kami disini berusaha bagaimana tetap menjaga keamanan Bandara Kalimarau," pungkasnya. *DEW/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: