Telusuri Jaringan
TANJUNG SELOR, DISWAY – Jaringan penambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, menjadi incaran Polda Kaltara.
Seperti disampaikan Panit 1 Subdit IV Tipiter, Iptu Nur Akhwan yang mewakili Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Thomas Panji Susbandaru, pihaknya komitmen mengungkap jaringan penjualan emas dari tambang ilegal di Sekatak. Bahkan, belum lama ini, pihaknya telah menangkap seorang pengepul emas dari penambang ilegal. “Tersangka ditangkap di kediamannya di RT 2 Desa Maritam,” ujar Nur Akhwan, Kamis (18/3). Dari penangkapan tersangka berinisial SM (27), asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat lempengan material yang diduga emas. Selain itu, juga turut diamankan uang sebesar Rp 11.000.000, handpone, dua buah kana berukuran kecil dan besar, dua jeriken air keras, 1 set tabung oksigen, 1 tabung gas 15 kg, 1 set berendel las, 1 set alat cetak emas atau pembalokan, 1 pinset, 4 buah tembaga, 1 buah buku catatan penjualan dan pembelian emas, alat pengaduk, 1 lembar kuitansi perjanjian piutang, dan 1 wadah berisi material emas. “Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berada di Kaltara baru 6 bulan. Dan, langsung bekerja sebagai pengepul emas illegal,” ungkap Nur Akhwan. Ia juga mengatakan, beberapa penambang emas ilegal yang menjual kepada SM, sudah ditangkap terlebih dahulu. Lanjut Nur Akhwan, SM membeli emas untuk dijual ke Makassar. “Jadi dia memang sudah beberapa kali menjual emas itu ke luar daerah,” ujarnya. Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pengepul, Nur Akhwan mengatakan, SM bekerja sendiri, tanpa ada pengusaha atau pejabat di belakangnya. “Dia pemain tunggal. Tidak ada juga penyokong dananya,” tegasnya. Saat ini, lanjut Nur Akhwan, terangka meringkuk LP Kelas II Nunukan. Tersangka dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 miliar. Nur Akhwan juga mengatakan, setelah menangkap pelaku penambang emas ilegal, belum lama ini, pihaknya pun menangkap seorang pria berinisial FH (44), dengan barang bukti 16 gentong sianida siap pakai, dengan berat 800 kilogram. Menurutnya, FH telah melakukan penambangan emas ilegal selama 5 bulan. Dan, Nur Akhwan pun mengatakan, antara FH dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya, RS, tidak ada hubungan. “Jadi, ada dua yang kami dalami terkait penyuplai sianida tersebut. Kalau dari keterangan tersangka RS, dia dapat dari Jakarta. Kalau FH, masih kami selidiki,” ujarnya. *Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: