DPRD Kutim Minta Minimarket Modern Ditertibkan
Kutim, Nomorsatukaltim.com – Banyaknya minimarket modern yang tak berizin di Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan dari DPRD Kutim. Para legislator meminta agar waralaba nasional tersebut harus ditertibkan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi mengatakan, maraknya minimarket modern di Kutim harus diatur. Apalagi sebagian besar masih belum berizin. Masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Jika dibiarkan bukan tak mungkin akan memberi dampak negatif. “Jadi seharusnya sudah harus diatur. Pihak pengusaha pun diminta penuhi proses izinnya,” ucapnya. Diketahui, serbuan waralaba nasional ini di Kutim terjadi di tahun 2014 lalu. Masa kepemimpinan Isran Noor menjadi Bupati. Ada 50 titik yang direkomendasikan kala itu. Namun itu hanya semacam lampu hijau semata. Bukan otomatis mengabaikan berbagai persyaratan operasional. Kemungkinan besar, karena keluarnya rekomendasi itu banyak minimarket modern yang langsung beroperasi. Padahal seharusnya ada banyak izin yang mesti dipenuhi. Seperti izin gangguan, melibatkan UMKM lokal di toko mereka dan lainnya. Tetapi hal itu diabaikan. Bahkan sempat muncul penolakan dari asosiasi pedagang tradisional di Sangatta Utara. Bahkan hal itu juga sempat difasilitasi oleh DPRD Kutim. Para wakil rakyat, kala itu juga sudah meminta agar minimarket modern ini bisa memenuhi syarat perizinan tersebut. “Jadi saat ini harusnya ada tindakan tegas dari instansi terkait,” kata Piter, politikus Partai Gerindra ini. Dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harusnya bisa melakukan pengawasan. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu juga bisa mengingatkan mengurus perizinannya. Jadi ada upaya langsung dari pemerintah terkait persoalan ini. “Kami juga tidak tinggal diam. Bisa saja kami meninjau langsung ke lapangan nantinya,” bebernya. Terpisah, Ketua DPRD Kutim, Joni juga angkat bicara perihal ini. Dia ingin agar pengelola minimarket modern bisa melengkapi perizinan. Tentunya harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Sebab menurutnya perizinan ini sangat penting untuk daerah. “Karena bisa menambah pendapatan daerah dan tidak membedakan dengan pedagang lainnya,” ujar Joni. Untuk memastikan perizinan di lapangan, DPRD Kutim siap melakukan tinjauan langsung. Bahkan dalam waktu dekat ini siap untuk dijalankan. Lantaran, kondisi semrawutnya keberadaan toko modern ini seakan menunjukkan bukti bahwa Pemkab Kutim tidak melakukan penataan dan pengawasan. “Maka terhadap aktivitas dan berdirinya toko modern ini memang harus ada ketegasan,” tandasnya. (adv)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: