Tunggu 6 Bulan, atau…

Tunggu 6 Bulan, atau…

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, terjadi kekosongan. Sayang, lelang jabatan hingga mutasi belum dapat dilakukan oleh kepala daerah.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, guna menghindari kekosongan maka sebagian posisi diisi dengan pelaksana tugas (Plt). Belum dilakukannya lelang, karena masih terkendala aturan. Sekalipun bupati dan wakil bupati Berau sudah dilantik, pengisian jabatan belum bisa dilakukan. Aturan yang dimaksud, Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan Pasal 2 Ayat (2), gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Konsekuensi dari pilkada memang begitu. Sementara pengisian itu minimal enam bulan boleh dilakukan setelah pelantikan,” jelasnya. Adapun pelantikan yang tidak dibolehkan, mulai dari pejabat struktural baik jabatan pengawas, jabatan administrator, maupun JPT, dan pimpinan puskesmas hingga kepala sekolah. “Sampai sekarang, semua usulan pelantikan baik dari provinsi, kabupaten/kota tidak ada yang disetujui Mendagri,” katanya. Diketahui, ada beberapa jabatan yang kini diisi Plt, seperti Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Asisten II Setkab, Dinas Pertanahan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Asisten III Setkab Berau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau. Sementara tahun ini, ada dua JPT yang akan pensiun yakni kepala Dinas Perkebunan, dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP). Kemudian untuk tahun 2022, ada 4 JPT yang juga akan pensiun, yakni, sekretaris Kabupaten Berau, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepala Dinas Pangan, serta kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Berau. “Tentu saja ini menjadi persoalan, yang harus diselesaikan,” katanya. Lanjut Said, pengisian bagi pejabat yang akan pensiun harus sesuai dengan aturan. Apalagi, rekomendasi yang diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) paling cepat 3 bulan sebelum masa pensiun. Tetapi, jika ada JPT yang kosong dan belum diisi Plt, untuk mengisi kekosongannya bisa dilakukan dengan mengusulkan ke Mendagri. Namun untuk mengganti pejabat yang ada tidak boleh. “Misalnya, kepala DPMPTSP akan pensiun tahun depan, penyiapan penggantinya tidak boleh dilakukan tahun ini. Karena paling cepat penyiapannya itu 3 bulan sebelum pensiun,” jelasnya. Dalam waktu 3 bulan itu juga, pihaknya akan mempersiapkan pengangkatan jabatan guna pengisian jabatan yang akan ditinggalkan. Setidaknya, ada 4 tahapan dalam melakukan seleksi jabatan. Pertama adalah seleksi administrasi, lalu pembuatan makalah dan penyampaian presentasi. Setelah itu, tahapan assesment, dan terakhir adalah wawancara. “Itu mekanismenya,” imbuhnya. Ketika ditanya, apakah menentukan pejabat yang akan mengisi JPT yang kosong dilakukan berdasarkan faktor kedekatan? Menurut Muhammad Said, itu hanya pendapat atau opini masyarakat. “Artinya, siapapun yang punya kompetensi di bidang itu memiliki hak yang sama, tergantung hasil seleksinya,” ujarnya. Dicontohkannya, jika ada 10 orang dalam satu dinas mengikuti seleksi, akan diambil 3 orang yang memiliki nilai tertinggi dari setiap dinas, dan diserahkan kepada kepala daerah. “Jadi terserah bupati nanti memilih salah satu dari 3 orang ini. Sementara nilai seleksi itu akan menjadi acuan, dalam menujuk yang akan mengisi JPT yang kosong. Karena sudah jadi kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” terangnya. Tetapi, ditegaskannya, peserta yang akan mengikuti seleksi dalam mengikuti JPT sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Sebab, ada 3 aspek yang harus dimiliki seorang JPT, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan kultural. “Itu harus dimiliki peserta seleksi nantinya,” tuturnya. Namun, jika masa jabatan bupati dan wakil bupati sudah melewati 6 bulan, bisa saja lelang jabatan untuk mengisi JPT yang dilakukan. Tentunya, dengan berkoordinasi dengan kepala daerah. “Aturannya memang sudah seperti itu, jadi harus diikuti,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: