Sehari, Tiga Pengedar Sabu Diamankan BNNK Balikpapan

Sehari, Tiga Pengedar Sabu Diamankan BNNK Balikpapan

Tersangka RA, IR dan JN ditangkap petugas BNNK Balikpapan. (dok. BNKK) Balikpapan, DiswayKaltim.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu. Di kawasan Eks Lokalisasi Kilometer 17, Balikpapan Utara. Rabu, (2/10/2019). Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Daud, mengatakan tersangka IR dan JN diamankan berkat laporan warga. Petugas menangkap IR di kediamannya, kawasan Balikpapan Barat. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7,7 gram. "Tim melakukan penangkapan tersangka IR, salah satu TO (Target Operasi). Mantan napi, bahkan masih komunikasi dengan rekannya di dalam," ujar Daud, Kamis (3/10/2019). Dari hasil interogasi IR, ia mengaku mendapat barang dari tersangka kedua. Yakni, JN. Statusnya pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Balikpapan. "JN itu temannya IR saat sama-sama menjadi napi. Setelah mendapat barang dari JN, IR menitipkan barang sabu kepada RA untuk diedarkan," jelasnya. Petugas juga memburu RA, rekan kerja IR dalam mengedarkan narkoba itu. Dari kamar JN di Eks Lokalisasi, petugas menemukan sabu sebanyak 6,3 gram. Sabu itu dibungkus plastik kemasan kecil. "Di kamarnya JN kita temukan paket siap jual, ditotal 6,3 gram," jelasnya. RA yang berada di kilometer 14 juga berhasil ditangkap. Dari rumah tersangka ini, ditemukan paket sabu sebanyak 1,4 gram. "Kita dapati sabu seberat 1,4 gram, dibungkus dua plastik. Ditaruh di bawah tumpukan kayu halaman rumahnya," ujar Daud. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (k/bom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: