Pria Pengangguran Gasak Rumah Tetangga
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kelakuan seorang tetangga yang satu ini sangat tidak patut dicontoh. Pria yang diketahui berinisial RY (21) itu nekat menggasak barang milik tetangganya sendiri ketika sang pemilik rumah sedang keluar.
Barang-barang berupa perabotan rumah tangga seperti kompor, tabung gas, dan setrika berhasil digasak. Tidak hanya itu, barang bernilai tinggi seperti kalung emas, cincin, mata kalung, regulator, tabung oksigen, velg sepeda motor, lampu LED sepeda motor, action camera, hingga speaker juga diembatnya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di Jalan Jendral Sudirman, Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota. Saat itu pemilik rumah sedang pergi keluar kota meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. "Setelah kembali, korban sadar jika rumahnya kemalingan. Dan langsung melapor ke Satreskrim Polresta Balikpapan bahwa rumahnya telah kecurian," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (10/3/2021). Dari laporan korban tersebut, jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Rabu (3/3/2021), pelaku dapat diringkus, yang tak lain adalah tetangga korban. "Pelaku adalah tetangga korban. Sehingga pada saat kejadian ia masuk lewat pintu belakang rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga. Nilai barang yang hilang mencapai Rp 70 juta," jelasnya. Petugas sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti satu pasang velg roda dua, satu buah tabung oksigen, satu buah setrika, satu buah lampu belakang LED NMax, dan satu buah action camera. "Itu barang bukti yang sementara berhasil kita amankan di dalam rumah pelaku. Yang lainnya masih tahap pengembangan lagi termasuk apakah sudah ada yang dijual atau tidak," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Saat dimintai keterangan, kepada petugas, pria pengangguran tersebut mengaku baru sekali ini beraksi. "Sementara masih satu ini TKP-nya. Pelaku beraksi seorang diri dan ia juga bukan residivis," tegas Kompol Rengga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: