Hasanuddin Mas’ud Gelar Sosper
Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Balikpapan, Minggu (7/3) lalu.
Sosialisasi peraturan daerah ini sudah menjadi kewajiban setiap anggota DPRD. Untuk menyampaikan Perda terkait Pajak daerah. Agenda itu di gelar dari 5 hingga 7 Marer 2021. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan agenda rutin seluruh anggota DPRD provinsi. Sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Hal ini guna mengejawantahkan salah satu asas hukum yang berbunyi setiap orang dianggap tahu akan hukum dan melaksanakan pula ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya sosper ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami. Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang telah diundangkan.Tentu saja, tidak semua Peraturan Daerah menjadi materi sosialisasi. Karena jumlahnya yang cukup banyak. Dalam Sosper kali ini, Hasanuddin yang merupakan politisi partai Golkar itu mengajak masyarakat Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, untuk taat pajak. Karena telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Pemprov Kaltim. Sebagai wujud sinergi masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan. Hasanudin mengatakan peraturan yang telah dibuat dan disetujui oleh DPRD bersama Pemerintah harus disampaikan kepada masyarakat luas. “Peraturan yang sudah dibuat dan disetujui oleh pihak DPRD juga pemerintah provinsi harus disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat juga tahu manfaat dan aturannya seperti apa,”ujar Hamas sapaan karibnya. Dengan sosialisasi itu, Hamas berharap masyarakat bisa mengetahui tentang pajak daerah yang diatur. Khususnya kendaraan bermotor. Terlebih bagi perusahaan yang ada di daerah tersebut. “Pajak sangat penting bagi kas dan kendaraan berat pun sekarang masuk ke dalam potensi yang bisa mendongkrak PAD. Dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, para pengusaha, kontraktor dan lain sebagainya,” tambahnya. Sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat Balikpapan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. “Namun kami berharap semua kendaraan yang dari luar itu bisa mengalihkan plat kendaraannya ke daerah. Supaya pajaknya bisa berkontribusi ke kas daerah,”imbuhnya. Hamas juga menilai jika kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut adalah salah satu program yang cukup bagus. Selain untuk menambah kesadaran masyarakat dalam berpajak, juga menambah waktu untuk bertemu dengan konstituen. “Sosper ini adalah program yang sangat bagus dan perlu untuk dilakukan secara rutin karena secara otomatis kita mengajak masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.Karena ini merupakan satu bentuk sinergi masyarakat dengan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkembangan pembangunan,”pungkasnya. (adv/top/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: