Lindungi Nelayan lewat Asuransi

Lindungi Nelayan lewat Asuransi

TANJUNG REDEB, DISWAY – 400 nelayan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Kepala Dinas Perikanan, Tentrem Rahayu menyampaikan, program itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59/2020 tentang Sistem Kemitraan Pelaku Utama Perikanan atau Si Puri. Selain memberikan perlindungan kepada nelayan, juga mengajak pengusaha perikanan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Profesi nelayan ini termasuk berisiko tinggi. Kami berharap, pengusaha lebih memperhatikan para anggota,” jelasnya kepada Disway Berau, Minggu (7/2). Lanjut Tentram, berdasarkan dara Dinas Perinanan, sekira 500 nelayan telah mengikuti program jaminan sosial secara mandiri. Dengan harapan, pengusaha maupun nelayan terus meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan perlindungan kerja. Selain itu, kehadiran Si Puri diharapkan menjadi program jangka panjang dalam membentuk tata niaga dalam sektor perikanan agar lebih jelas dan teratur. Mulai keterampilan manajemen dan teknis, pemasaran, permodalan, jaminan sosial ketenagakerjaan, sumber daya manusia, teknologi pola kemitraan, tata niaga rantai pasok yang adil, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. “Pelaksanaan program dibagi untuk melihat perkembangannya,” ucapnya. Selain jaminan sosial, tambah Tentram, kedepannya berencana mengandeng perbankan dalam memudahkan para nelayan dalam mengakses permodalan usaha. “Itu juga penting. Karena banyak nelayan yang perlu dibina masalah sistem tersebut. Terutama mendapatkan modal untuk berusaha,” pungkasnya. */RAP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: