Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah

Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah

Beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah sejak 2020 kembali dilanjutkan.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sudah satu tahun lamanya pendemi COVID-19 belum juga berakhir. Beberapa daerah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang sangat berdampak bagi perekonomian di Indonesia. Terutama para pelaku UMKM. Pemerintah khususunya Kementerian Keuangan sejak 2020 memberikan beberapa insentif terkait perpajakan. Antara lain PPh ditanggung pemerintah terkait PPh Pasal 21 (PMK 86/02/2020), PPh Final ditanggung pemerintah (PMK 86), Pembebasan PPh Pasal 21 (PMK 143), Pembebasan PPh Pasal 22 (PMK 143), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 143), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 86), Pembebasan PPh Pasal 23 (PMK 143), Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 110), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PMK 143), PPH Final B3TGAI ditanggung pemerintah (PMK 110). Insentif pajak tersebut kemudian diperpanjang kembali melalui PMK 239/2020 dan 9/PMK.03/2021. Kemudian yang terbaru pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk pembelian rumah. Melalui PMK 21/PMK.010 Tahun 2021. Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif yang diberikan paling besar adalah untuk pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar. "Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3) lalu. PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah, yang menjelaskan sebagaimana berikut di bawah ini. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.  Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  5. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PPN yang Terutang Atas Penyerahan:
  1. Rumah tapak; dan
  2. Unit hunian rumah susun, ditanggung oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
  1. Ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. Diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. (1)  Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: Harga Jual paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. (2)  Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (3)   Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan: Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021; pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. (1) PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar: 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah Tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga Jual paling tinggi Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021. Dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan, ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN pada saat membeli rumah adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar
- Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar - Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
  1. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
  2. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
  3. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
  4. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (*)
   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: