Bupati Divaksin Kategori Penyintas COVID-19

Bupati Divaksin Kategori Penyintas COVID-19

TANJUNG REDEB, DISWAY - Bupati Berau Sri Juniarsih menjalani vaksinasi di Balai Mufakat, Sabtu (6/3), setelah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin kategori penyintas COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi membenarkan, penyintas COVID-19 bisa divaksin sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lanjut usia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas COVID-19. Sesuai petunjut teknis (Juknis), penyintas COVID-19 dapat disuntik minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara, bupati Berau sudah dinyatakan sembuh sejak 29 September 2020. "Bupati sudah memenuhi syarat. Jadi kami rekomendasikan untuk melaksanakan vaksin pertama tahap II," ucapnya kepada Disway Berau, Sabtu (6/3). Sementara, Bupati Berau Sri Juniarsih mengaku, tidak khawatir atau ketakutan saat disuntik vaksin. Justru, vaksin ini akan menjadi energi tambahan dalam melaksanakan program 100 hari kerja. "Vaksin ini berfungsi sebagai booster, jadi sangat perlu," ungkapnya. Sri -sapaan akrabnya, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk menyukseskan vaksinasi sebagai upaya bersama menanggulangi penyebaran COVID-19. “Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tanpa bantuan masyarakat. Dengan vaksin, imun kita meningkat. Dan itu, sudah menjadi upaya bersama melawan COVID-19,” ucapnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: