Polsek Long Bagun Rencana Lakukan Penertiban Miras Ilegal

Polsek Long Bagun Rencana Lakukan Penertiban Miras Ilegal

Mahulu, nomorsatukaltim.com –  Polsek Long Bagun berencana lakukan penertiban miras dan minuman beralkohol tidak resmi. Hal itu akan dilaksanakan dalam wilayah hukum Polsek Long Bagun. Kapolsek Long Bagun, AKP Purwanto menegaskan hal itu.

Operasi yang akan dilakukan ini bukan tanpa dasar. Namun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Izin Investasi Miras atau minuman beralkohol. Selain itu juga mengantisipasi kamtibmas di Mahulu. “Utama mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tempat penjualan miras harus berizin resmi. Jadi bukan di sembarang tempat menjualnya,” beber AKP Purwanto. Pihaknya juga akan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM). Karena  selama ini ada indikasi penjualan miras di sejumlah tempat tidak berizin. “Apapun itu, kafe atau THM, semua akan ditertibkan. Karena untuk perizinannya harus jelas jika beroperasi. Jangan sampai berjalan ilegal,” ungkapnya. Kapolsek menegaskan yang akan ditertibkan bukan hanya tempat penjualan miras. Namun juga penjualan minuman beralkohol yang sejenis miras. Karena hal itu termasuk dalam kategori miras. “Jadi bukan baru untuk razia miras di Kecamatan Long Bagun. Sudah dilakukan Polsek dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020 lalu sangat banyak hasil razia miras di Ujoh Bilang dan Long Bagun. Dimusnahkan di Mapolres Kubar,” tukasnya. Beberapa jenis lainnya juga akan ditertibkan. Seperti arak dan tuak. Serta minuman tradisional beralkohol lainnya. Karena dikawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab campuran dan kandungannnya tidak diketahui dengan jelas. “Dalam waktu 3 bulan terakhir tidak dirazia. Jika tidak berizin tempat penjualannya, maka akan disita menjadi barang bukti. Polsek akan menggandeng Petinggi dan kepala adat kampung, serta Satpol PP. Seperti razia miras terdahulu,” tuturnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Mahulu, Kurnia mengaku belum belum pernah mengeluarkan  izin penjualan miras.  Pihak DPMP2T Mahulu masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata jika ada masyarakat yang akan membuka THM. Karena pemilik THM harus melakukan pemenuhan Komitmen  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar). Beserta perizinan lainnya. “Karena di dalam pembukaan THM yang usaha karaoke harus ada beberapa komitmen yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha tempat hiburan itu,” jelas Kurnia. “Karena untuk izin karaoke dan izin restoran itu, ada hal-hal yang sesuai Peraturan Menteri yang harus dipenuhi pemilik. Kami masih dalam koordinasi dengan Dinas Pariwisata,” sambungnya. Intinya jika ada THM yang beroperasi di Mahulu bisa dikatakan illegal. Karena belum pernah ada persetujuan oleh DPMP2T Mahulu. Perda yang mengatur penjualan miras pun belum ada. Artinya, regulasi pun tidak ada. “Jika ada tempat karaoke dan restoran, seharusnya enggak beroperasi. Apalagi jika menjual miras melebihi penjualan yang biasa. Kalau sekedar menjual teh hangat, kopi, ya enggak papa,” ucapnya. (imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: