Sepeda Mahal Wajib Dilaporkan

Sepeda Mahal Wajib Dilaporkan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak (WP) memasukkan sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan ( SPT) Tahunan orang pribadi, tak terkecuali di Kabupaten Berau.

Ketua Tim Kepatuhan Pelaporan SPT Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb, M Taufan mengakui, bahwa hal tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat Berau. Menurut data KPP Pratama Tanjung Redeb, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb, sebanyak 43.954. Meskipun dari data tersebut, terbagi lagi menjadi Wajib Perorangan, Badan dan Pemungut. Khusus untuk mereka yang melapor sepeda dalam aset tahunan, tidak bisa dipaparkan kepada publik karena bersifat rahasia. Lanjut Taufan, SPT Tahunan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Undang-undang perpajakan. “Memang betul sepeda sudah harus dilaporkan ke SPT karena masuk kategori alat transportasi, apalagi sepeda sudah bisa digolongkan harta dengan material bernilai tinggi,” jelasnya kapada Disway Berau, Rabu (24/2). Setidaknya harga sepeda lebih dari Rp 1 juta rupiah bisa dilaporkan. Kategori besar harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan, kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Sub secara spesifik terbagi, uang tunai, tabungan, logam mulia, peralatan elektronik, sepeda motor, tanah dan bagunan, serta lainnya. Dijelaskannya pula, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi. Selama ini, Taufan mengakui memang sudah ada yang menyertakan sepeda dalam SPTnya. Pihaknya juga berharap sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya memanuhi kewajiban perpajakan yang melekat. Sejauh ini, belum ada keluhan yang berlaku. Hanya saja, ada beberapa pihak yang mengira pajak sepeda disamakan dengan pajak motor. Padahal pihaknya hanya meminta untuk sepeda disertakan ke dalam SPT Tahunan. “Sama seperti handphone ya, dulu kita harapkan masuk dalam SPT karena termasuk barang yang bernilai material, sama saja seperti itu,” jelasnya. Lanjutnya, seperti yang disampaikan Ditjen Pajak, kendaraan, tanah dapat diidentifikasikan sebagai tabungan harta, selama itu tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi langsung, serta pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikonsumsi, maka sudah sepatutnya masuk dalam kategori harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sementara itu, Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu terkhususnya untuk WP Orang Pribadi yang akan berakhir di 31 Maret 2021. Diharapkan untuk masyarakat memiliki kepatuhan di awal tahun 2021, melihat dari data KPP Pratama Tanjung Redeb, di tahun 2020 selama pandemik kepatuhan menurun. Kepatuhan SPT Tahunan KPP Pratama Tanjung Redeb menurun menjadi sekitar 86-87 persen dari sebelumnya di tahun 2019 mencapai 100 persen. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: