Tinggal Putusan, Tuntutan Ditimbang

Tinggal Putusan, Tuntutan Ditimbang

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kasus pembunuhan Fransisca (25) di Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, telah bergulir ke meja hijau. Terdakwa Ricky Ashari (30) tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Danang Laksono Wibowo mengatakan, perkara tersebut sudah empat kali dipersidangkan secara virtual di PN Tanjung Redeb. Untuk sidang lanjutan, yakni pembacaan putusan masih dijadwalkan. Pun tuntutannya, masih dipertimbangkan berdasarkan hasil keterangan saksi dan pengakuan korban. “Kemungkinan sidang putusan diagendakan minggu depan,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (3/3). Danang mengungkapkan, Ricky Ashari mengakui semua tindakannya menghabisi nyawa Fransisca saat proses persidangan. Bahkan, terdakwa tidak memiliki saksi meringankan tuntutan. “Terdakwa hanya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada semua orang yang merasa dirugikan. Terutama suami dan anak korban,” ucapnya. Dia menambahkan, dalam sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi, pihak pelaku ataupun kuasa hukumnya tidak ada mengajukan. Sehingga, sidang dilanjutkan ke sidang ketiga, yakni keterangan saksi. Dalam sidang ketiga, ada tiga saksi yang dihadirkan. Yakni, suami korban, pengasuh anak korban dan penyidik Polres Berau. Keterangan saksi ditambahkan pada sidang keempat, mulai pejual tali hingga pemilik bar sebelum aksi pembumuhan dilakukannya. “Semua keterangan saksi dibenarkan terdakwa,” pungkasnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: