Hubungan Istimewa Perpajakan di Indonesia

Hubungan Istimewa Perpajakan di Indonesia

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Bukan cuma kamu yang punya hubungan istimewa. Pajak juga memiliki hubungan istimewa. Mungkin kata-kata itu yang paling saya ingat pada saat mata kuliah perpajakan sewaktu kuliah dulu.

Bagaimana hukum perpajakan di Indonesia memandang hubungan istimewa, yang terjadi pada suatu transaksi di sebuah perusahaan. Minggu ini kita membahas lebih lanjut mengenai hubungan istimewa tersebut. Pada akuntansi hubungan istimewa ini dijelaskan pada PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”). Suatu individu atau entitas dapat diklasifikasikan sebagai pihak berelasi jika memenuhi hal-hal yang ditentukan definisi pihak-pihak berelasi dalam PSAK 7. Kemudian berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 juga dijelaskan tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diberikan definisi sebagai berikut: “Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional”. “Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan”. Dalam penjelasan definisi tersebut diuraikan lebih lanjut. Bahwa termasuk sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah perusahaan di bawah pengendalian satu atau lebih perantara (intermediaries), perusahaan asosiasi (associated company); perorangan yang memiliki hak suara yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat; karyawan kunci; dan perusahaan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang berpengaruh signifikan. Dalam Standar Laporan Keuangan Internasional juga mensyaratkan adanya pengungkapan (disclosure) jika terjadi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut: “Regardless of whether there have been transactions between a parent and a subsidiary, an entity must disclose the name of its parent and, if different, the ultimate controlling party. If neither the entity’s parent nor the ultimate controlling party produces financial statements available for public use, the name of the next most senior parent that does so must also be disclosed,”. [IAS 24.16]. Hubungan istimewa dalam perpajakan juga diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 18 Ayat 4. Hubungan istimewa dianggap terjadi apabila penyertaan modal wajib pajak mencapai 25% ke atas pada wajib pajak lainnya. Adanya hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping. Wajib pajak juga menguasai wajib pajak lainnya secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan istimewa ini juga bisa terjadi antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri. Penguasaan akibat hubungan istimewa ini menyebabkan perusahaan tersebut berstatus wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN, hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain. Adapun dijelaskan pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, ketergantungan atau keterikatan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan atau penguasaan, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Penjelasan terkait hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan adalah sebagai berikut: Dalam hubungan istimewa sangat mungkin terjadi transaksi transfer pricing. Transfer pricing adalah istilah yang digunakan untuk menentukan harga berbagai transaksi antara grup korposional multinasional. Transfer pricing dikategorikan menjadi dua jenis. Yaitu harga wajar dan harga yang berlaku di pasaran bebas atau bahkan lebih tinggi. Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 2 Ayat 2 juga dijelaskan kelaziman usaha dalam transaksi wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Berikut ini adalah penjelasan lanjut mengenai faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa:
  1. Usaha
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima. Terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  1. Pekerjaan
Hubungan antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua belah pihak tersebut.
  1. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Hubungan istimewa dianggap terjadi apabila hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal, baik secara langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih. langsung sebesar lebih dari 25%.
  1. Penyertaan Tidak Langsung
Jika PT W di atas memiliki 50% saham PT X, maka PT V sebagai pemegang saham PT W secara tidak langsung memiliki penyertaan pada PT X sebesar 25%. Antara PT V, PT W, PT X terdapat hubungan istimewa.
  1. Penguasaan, Baik Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi
Hubungan istimewa antar pengusaha (wajib pajak) dapat juga terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa terjadi apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.
  1. Penguasaan melalui Penggunaan Teknologi
Perusahaan T yang memproduksi makanan menggunakan formula yang diciptakan oleh PT U. Dalam hal ini ada penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh PT U terhadap perusahaan T. Hubungan istimewa juga dijelaskan pada Peraturan Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: