Tuai Polemik, Perpres Izin Investasi Miras Dicabut

Tuai Polemik, Perpres Izin Investasi Miras Dicabut

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Setelah ramai-ramai penolakan Peraturan Presiden (Perpres) Izin Investasi Miras di kalangan masyarakat, Presiden RI Joko Widodo memutuskan mencabut aturan tersebut. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Mengutip CNN Indonesia, Presiden membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021). Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Zulfa Mustofa sebelumnya menyatakan, PBNU secara tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di empat wilayah di Indonesia. Sikap PBNU itu, kata dia, tak berubah sejak Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak setuju terhadap investasi minuman keras di Indonesia pada tahun 2013. "NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten," kata Zulfa dil;ansir dari CNNIndonesia.com, Senin (1/3/2021). Senada, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menegaskan miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya. "Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," kata dia. (cnn/zul) Sumber: Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras (cnnindonesia.com) PBNU dan Muhammadiyah Tegas Tolak Izin Investasi Miras (cnnindonesia.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: