1 Kilogram Sabu dari Samarinda ke Kalsel Gagal Edar
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jajaran Polsekta Samarinda Ulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu seberat 1.021,6 gram bruto, atau seberat 1,02 kilogram dari tangan dua pria berinisial MH (53) dan JM (34), di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (27/2/2021).
Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Ricky R Sibarani menerangkan, pihaknya menerima laporan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Samarinda menuju wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di kawasan Tanjung menggunakan sebuah mobil. "Kami sudah kantongi jenis mobil serta plat nomor kendaraannya, sehingga personel kami menunggu di lokasi yang akan dilewati oleh para pelaku," kata Ricky saat konferensi pers di Mapolsekta Samarinda Ulu, Senin (1/3/2021). Benar saja, saat melakukan pemantauan, jajaran reskrim Polsekta Samarinda Ulu menemukan sebuah mobil yang identik dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan untuk mengirim narkotika di Jalan MT Haryono. Tetapi karena belum bisa memastikan, petugas hanya membuntuti kendaraan tersebut sampai di Jalan HAM Rifaddin. "Setibanya di simpang SMA Melati, kami lakukan penyergapan dan memeriksa segala barang bawaan yang ada di dalam mobil," kata Ricky. Ricky menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan bungkusan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,02 kilogram. Tercatat ada 32 poket yang diduga berisi sabu-sabu, dengan rincian 7 bungkus ukuran besar dan sisanya berukuran kecil. "Tanpa menunggu waktu lama, kami langsung membawa kedua pelaku untuk menjalani proses penyelidikan," tegasnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku berinisial MH, merupakan seorang residivis atas kasus yang sama pada 2011 silam. Dari sinilah, MH mengenal seorang pria berinisial O yang berperan sebagai otak dari pengiriman barang haram ini. "Pengakuannya MH pernah satu Lapas dengan O. Tapi kami masih menelusuri informasi tersebut apakah valid atau tidak. Yang jelas, mereka berdua melakukan komunikasi melalui telepon dan menggunakan sistem jejak untuk mendistribusikan narkotika," ungkap Ricky. Jika berhasil melakukan pengiriman sabu-sabu ke Kalsel, sebut Ricky, MH akan menerima bayaran sebesar Rp 25 juta. Sementara JM akan mendapat upah Rp 10 juta. Sebelumnya juga, keduanya pernah menyelundupkan narkotika ke Kalsel seberat 300 gram dan menerima imbalan Rp 10 juta. "Sudah dua kali mereka ini menyelundupkan narkotika. Namun yang sebelumnya lebih kecil. Beruntung pengiriman kedua ini berhasil kami gagalkan," bebernya. Ricky mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: