Buruan Bayar, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Maret
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Ada kabar gembira untuk warga Samarinda. Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), ada pemutihan atau keringanan pembayaran PKB tahunan maupun lima tahunan.
Selain keringanan PKB, juga ada keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dimulai sejak 1 Januari lalu hingga 31 Maret mendatang. Tak hanya di wilayah hukum Samarinda, namun juga se-Kalimantan Timur. "Perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB ini diperpanjang lagi. Hingga 31 Maret 2021. Kami sosialisasikan agar masyarakat lebih taat pajak kendaraanya," ujar Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil SIK melalui Kanit Regident Iptu Sutris pada Nomorsatukaltim.com. Untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang wajib PKB tahunan dan lima tahunan serta BBNKB, korps baju cokelat sabuk putih ini memberikan banyak kemudahan. Kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Samsat membuka berbagai pelayanan publik. "Mulai dari pembayaran lewat ATM BRI, BNI dan Bankaltimtara, juga lewat kantor pos. Juga ada drive thru dan Samsat mall, serta Samsat mobil keliling. Jadi tidak ada alasan lagi telat membayar pajak PKB," urai Sutris.(hry/zul)SAMSAT PEMBANTU DI SAMARINDA
1. Pembantu Loa bakung 2. Pembantu Alaya 3. Samsat penuh Samarinda Seberang 4. Samsat penuh MT Haryono 5. Pembantu Sambutan 6. Payment point Slamet Riyadi 7. Payment point Palaran 8. Samsat Corner Mesra Indah 9. Payment point Gedung Korpri 10. Bus keliling 11. Pembantu Desa Tanah MerahCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: