Program Relaksasi Berakhir, Ini Hasilnya Untuk Peserta

Program Relaksasi Berakhir, Ini Hasilnya Untuk Peserta

JAKARTA, DISWAY - Program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 lalu, resmi berakhir pada Minggu (28/2).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan, bahwa BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19. “Program relaksasi sudah dijalankan selama 6 bulan sesuai ketentuan, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir 31 Januari 2021. Namun segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terang Zainudin. Pandemik COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh. Termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 Triliun dan dinikmati 580.190 pemberi kerja atau badan usaha. Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), cukup membayar 1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran. “Relaksasi ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah dalam meringankan beban pelaku usaha atau pemberi kerja, demi menjaga kelangsungan usaha mereka. Tentu saja, tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin. Dengan berakhirnya masa relaksasi, jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula mulai Maret 2021. Zainudin mengimbau, pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program jaminan pensiun, mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus. Paling lambat 15 Mei hingga 15 April 2022. “Semoga program relaksasi ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia, serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tutup Zainudin. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Bunyamin Najmi menambahkan, program relaksasi iuran yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat membantu meringankan pemberi kerja dan badan usaha, khususnya di Kabupaten Berau yang terdampak pandemik COVID-19. “Setelah relaksasi berakhir, diharapkan seluruh mitra maupun perusahaan terdaftar dapat menunaikan kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya, agar manfaat yang diberikan kepada peserta dapat diberikan secara maksimal. Mari kita berdoa agar pandemik segera berakhir” tutup Bunyamin. */JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: