Korupsi BOSDA, Mantan Kepsek Pelita Gamma Dituntut 11 Tahun

Korupsi BOSDA, Mantan Kepsek Pelita Gamma Dituntut 11 Tahun

Iif Hariyadi, mantan kepala SMK Pelita Gamma Penajam Paser Utara (PPU) telah dituntut sebelas tahun dua bulan penjara. Pledoinya juga telah dibacakan. Semua tuntutan tersebut disanggahnya.

SIDANG tuntutan itu sudah terjadi, Selasa (9/2/2021) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Terdakwa kami tuntut penjara 7 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Bila tidak membayar denda diganti penjara enam bulan," kata Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Neger (Kejari) PPU Guntur Eka Permana, Kamis (25/2/2021) saat dijumpai Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Adapun terdakwa mesti mengembalikan jumlah kerugian yang diajukan JPU. Dalam tuntutan itu, jumlahnya Rp 961 juta. Jika terdakwa tidak mengembalikan, maka tuntutan kurungan badan bertambah 3 tahun 6 bulan. Pun jika tidak dapat membayar denda Rp 250 juta itu, total tuntutan kurungan badan menjadi 11 tahun 2 bulan. Seminggu setelahnya, sidang masuk tahap pembelaan yang dilakukan terdakwa, Rabu (24/2/2021). Untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dibacakan. "Pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya kemarin, meminta untuk terdakwa dibebaskan. Mereka menyanggah semua tuntutan JPU," jelasnya. Setelah pledoi, sambungnya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa, pekan depan. Usai itu maka kembali pada tindakan penasehat hukum (PH) terdakwa. "Apakah cukup di nota pembelaan saja atau ingin mengajukan duplik. Itu merupakan hak mereka. Setelah itu baru sidang putusan," pungkas Guntur yang juga JPU kasus ini. Iif Hariyadi didakwa dengan kasus tindak pidana korupsi. Total kerugian berdasarkan perhitungan inspektorat mencapai Rp 961 juta. Dari anggaran Rp 1,1 miliar. Iif menjabat Kepala SMK Pelita Gamma pada medio 2015. Modus operandinya kala itu ia memindahkan uang yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kaltim ke rekening pribadinya. Sejak termin pertama yang masuk sebesar Rp 268 juta. Termin kedua dan ketiga Rp 548 juta. Yang terakhir termin keempat Rp 324 juta. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: