Meski Penyeberangan Sungai Tak Sesuai Standar Dishub Tidak kasih Sanksi, Gara-Gara Ini Sekalinya

Meski Penyeberangan Sungai Tak Sesuai Standar Dishub Tidak kasih Sanksi, Gara-Gara Ini Sekalinya

Kutim, nomorsatukaltim.com – Penyeberangan sungai yang menghubungkan Sangatta Utara dan Selatan tak sesuai standar. Meski keberadannya menjadi favorit warga. Dishub tidak bisa memberikan sanksi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim tidak bisa berbuat banyak. Karena usaha tersebut sudah berjalan puluhan tahun. Sementara aturan standar keselamatan angkutan sungai baru dibuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan 39/2015. Itu yang jadi alasan penertiban sulit dilakukan. Warga di Sangatta biasa menyebut penyeberangan ponton. Yakni transportasi penyeberangan tradisional menggunakan dua perahu berjejer. Dikhususkan roda dua dan pejalan kaki. Perahu pun disambung dengan papan. Sehingga kendaraan roda dua bisa diangkut. Usaha penyeberangan ini sudah ada sejak Sangatta masih menjadi kecamatan di Kabupaten Kutai. Bahkan orang yang bergantung pada usaha ini sudah berjalan turun-temurun. Dishub, hanya bisa mengawasi. Kasi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Kutim, Soleram Irang menyebut. Semua dermaga penyeberangan tak sesuai standar. Izin membuat dermaga pun tidak satu pun punya. “Tapi sebagai angkutan tradisional, kami hanya bisa memberikan pengawasan. Serta sosialisasi peningkatan keselamatan angkutan,” ucap Soleram. Dia menjelaskan, memang jarak tempuh sangat dekat. Tapi seharusnya tetap mesti memenuhi standar keselamatan penyeberangan. Karena sering terjadi insiden. Bahkan sampai merenggut nyawa. Standarisasi perahu penyeberangan sungai sangat dibutuhkan karena keselamatan penumpang menjadi hal prioritas. “Kami sudah buat standar itu. Dan meminta tiap pengusaha bisa terapkan,” tuturnya. Sebenarnya Dishub rutin menjalankan pengawasan. Hampir saban bulan pengawasan terhadap operasional ponton dilakukan. Mulai memeriksa ketersediaan life jacket, lampu serta jaring untuk pagar kendaraan roda dua yang diangkut oleh ponton. “Tapi terkadang ada saja yang mengindahkan,” imbuhnya. Begitu pula dengan standar keselamatan di dermaga. Dishub sebenarnya memberi syarat agar tiap dermaga disiapkan rantai pengaman. Fungsinya jelas sebagai penahan jika ada kendaraan yang kebablasan. “Kami juga harus lebih ketat menjalankan pengawasan,” sebutnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: