Jangan Belarut-larut

Jangan Belarut-larut

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perizinan tambang pasir atau galian C di Bumi Batiwakkal, belum juga kelar persoalannya. Komisi II DPRD Berau, meminta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersurat ke pemerintah pusat, guna mencari solusi.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Atila Garnadi menegaskan, aktivitas pertambangan pasir di Berau, hingga kini kegiatannya terkendala belum ada izin. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, perizinan kegiatan galian C sudah menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Caranya, Pemkab Berau bersurat, atau datang langsung ke Kementerian ESDM, supaya ada diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi). Karena tambang pasir ini kan juga belum ada diatur di undang-undang itu,” terangnya, usai rapat dengan DPMPTSP di Gedung DPRD Berau, Senin (22/2). Lanjut pria yang akrab disapa Gatot ini, mendapatkan pasir di Berau tidak bisa dilakukan di darat, harus ditambang di sungai, berbeda dengan di luar daerah. Sementara aktivitas di sungai tidak masuk pertambangan dalam tata ruang Kabupaten Berau. Jadi, ditegaskannya, Pemkab harus menyampaikan apa yang terjadi di Berau. Karena menurut Gatot, juga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, dapat menghambat program pembangunan fisik nasional maupun daerah. “Paling tidak pemerintah pusat dapat meninjau permasalahan di daerah. Siapa tahu ada kebijakan atau diskresi dari pemerintah, agar persoalan dapat diatasi. Siapa tahu, ada petunjuk-petunjuk lain untuk Berau, terkait persoalan pasir,” jelasnya. Saat ini, salah satu yang menjadi kendala pengusaha untuk mengurus izin, yakni sungai tidak masuk areal pertambangan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau. Berbeda sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perizinan kegiatan galian C masih kewenangan daerah. “Karena Berau dulu punya Dinas Pertambangan, itu bisa dari Dinas Pertambangan yang mengeluarkan izin. Tapi itu sudah ditarik semua menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya. Terkait sulitnya mendapatkan izin material pasir, memang tidak hanya terjadi di Berau saja. Melainkan, seluruh daerah di Kalimantan Timur. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan hanya langsung ke pemerintah pusat. “Ini tidak hanya jadi masalah perseorangan saja, tapi kita semua. Sebab jika hanya rapat-rapat di lingkup kabupaten saja, itu saya kira tidak menyelesaikan masalah,” terangnya. Sementara Kepala DPMPTSP Berau Syamsul Abidin mengakui tidak ada jalan lain, selain harus ke pemerintah pusat. Jadi, sebagai pengusaha tambang pasir, jika ingin usahanya memiliki legalitas harus mengurus persyaratannya ke pusat. Padahal, menurutnya, sejak kebijakan perizinan dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemkab Berau sudah pernah memberikan rekomendasi, tetapi tidak dijalankan. “Tidak ada kata berat, mereka harus urus ke pusat. Pemerintah tetap akan membantu,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: