Kedok Terbongkar

Kedok Terbongkar

TANJUNG REDEB, DISWAY – Menutupi penjualan minuman keras (miras) di kios spare part terbongkar. Kedoknya diungkap aparat Polsek Tanjung Redeb, Rabu (17/2). Berkat informasi masyarakat.

Lokasinya di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Iptu Suradi mengatakan, modusnya berbeda dengan yang lain. Karena menjual onderdil untuk menutupi penjualan miras. Buktinya, polisi yang melakukan penggeledahan, menemukan 89 botol miras berbagai jenis. Penjualnya, Ik (35) pun digelandang Mapolsek Tanjung Redeb. Miras juga disita. Sesuai Perda Nomor 11 tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 3 ayat (1), Ik terancam kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: