Polisi Usut Asal Miras

Polisi Usut Asal Miras

TANJUNG REDEB, DISWAY - Polisi mengusut dari mana minuman keras (miras) didapatkan EW. Perempuan berusia 27 tahun yang ditangkap karena membawa miras untuk dijual. Ada 3 dos berisi 27 botol.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Iptu Suradi mengatakan, pengungkapakn dilakukan di MR 17 Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, Rabu (17/2) dini hari. Sekira pukul 03.00 Wita. Bermula dari laporan masyarakat. Yang menyebut satu unit mobil diduga membawa miras dari luar Segah. Mendapat laporan, kata Suradi, jajaran Polsek Segah memantau seluruh kendaraan roda empat yang melintas di Kecamatan Segah. "Sekira pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Segah menemukan miras dimuat mobil yang dikendarai EW. Ia pun ditangkap," tandasnya. EW diduga melanggar pasal 3 ayat 1 Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Terancam kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: