Jangan Berharap Imbalan

Jangan Berharap Imbalan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Warga meminta imbalan saat menyerahkan satwa yang dilindungi. Membuat pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) heran.

Sebab, kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1, BKSDA Berau, Dheny Mardiono, satwa dilindungi tak boleh dipelihara. Sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pasal 21, ujar Dheny, menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Yang melanggar dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ungkapnya, kepada Disway Berau, belum lama ini. Sehingga bila ada masyarakat yang memperniagakan atau menjual, tegasnya, akan ditindak sesuai aturan. Dheny mengungkap, sejak 2020 hingga 15 Februari 2021, pihaknya telah menyelamatkan 57 satwa dari masyarakat. Januari 2020 ada 9 satwa. Yaitu nuri raja ambon, beruang, elang brontok, elang laut, ekor elang bondol dan ekor kukang. "Asalnya dari Malinau, Tanjung Selor dan Berau,” tuturnya. Satwa tersebut, lanjutnya, ada yang dilepasliarkan. Seperti elang dan kucing hutan. Untuk beruang dirawat. Sebab ada luka pada leher. “Sudah ditangani dokter. Sementara proses pemulihan,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: