Buang Sampah Sembarangan, Pidana Ringan Menanti
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sanksi pidana ringan menanti siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Poin itu sedang dibahas DPRD Balikpapan dalam revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 13/2015.
Dalam perda akan memasukkan hal krusial berupa penegakan disiplin masyarakat berupa sanksi ringan. "Di sini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi pidana ringan. Ini sebagaimana berdasarkan hasil naskah penjelasan terhadap situasi saat ini," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturna Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arief Agung, usai rapat paripurna, Senin (15/2/2021) lalu. Menurutnya, masalah sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Tapi juga harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Lantaran sampah rumah tangga yang dihasilkan Kota Minyak saat ini maupun di masa yang akan datang terus bertambah seiring dengan pertambahan penduduk. "Khususnya dari sumbernya langsung, yaitu dari rumah tangga," ungkapnya Revisi perda itu juga diharapkan dapat mengakomodasi penguatan infrastruktur. Sebagai upaya meningkatkan daya tampung jumlah sampah warga kota. Termasuk kemungkinan untuk menambah fasilitas bak sampah di tiap kecamatan dan kelurahan agar memudahkan masyarakat. "Ini kita akan maksimalkan supaya warga juga tidak kesulitan. Karena bisa jadi selama ini satu bak sampah itu dimanfaatkan oleh 10 hingga 15 RT atau lingkungan," imbuhnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: