Gugatan Hasil Pilkada Kutim Juga Ditolak MK

Gugatan Hasil Pilkada Kutim Juga Ditolak MK

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Selain Balikpapan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyidangkan gugatan hasil pilkada dari Kaltim lainnya, Selasa (16/2/2021). Yakni Kutai Timur (Kutim). Dengan agenda sidang, pembacaan putusan gugatan tersebut.

Seperti sidang-sidang perjara sebelumnya, MK lebih dulu membacakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap bukti-bukti yang disampaikan pemohon, termohon hingga Bawaslu Kutim. Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra. Salah satu kesimpulannya, permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah, sesuai ketentuan pasal 158 ayat 2 UU No.10/2016. Hingga masuk pada keputusan. Amar putusan dibacakan Anwar Usman. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katan hakim Anwar Usman. Diikuti dengan ketokan palu sidang, tanda disahkannya putusan tersebut. Sementara gugatan dari Kutai Timur, disampaikan pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu. Sebagai pemohon dalam hal ini. Salah satu petitum gugatan, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 721/LP.02.6-Kpt/6408/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020. Hasil perhitungan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut, menetapkan pasangan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang sebagai peraih suara terbanyak. Dengan 71.797 suara. Sementara Mahyunadi-Lulu Kinsu, meraih 55.050 suara. (sah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: