Tambang Pasir di Mahulu Belum Berizin Tapi Keberadannya Dibutuhkan

Tambang Pasir di Mahulu Belum Berizin Tapi Keberadannya Dibutuhkan

Mahulu, nomorsatukaltim.com - Pertambangan jenis galian tipe C belum jelas perizinannya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Mahulu mengakui hal itu. Bahkan, mengeluarkan rekomendasi kepada pengusaha pun belum pernah.

“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus perizinan galian tipe-C kepada pengusaha dan masyarakat. Hanya ada satu perusahaan yang pernah datang mengurus rekomendasi izin galian C. Yaitu perusahaan pengaspalan di Ujoh Bilang,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMP2T Mahulu, Kurnia. Dia menyebut itu adalah kewenangan Pemprov Kaltim. Untuk menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan (WIUP). Bukan di pemkab. Termasuk izin lainnya. Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Izin pertambangan rakyat untuk komoditas batuan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). Serta penetapan harga patokan batuan. Memang untuk kebutuhan pembangunan, banyak memilih batu dan pasir sebagai bahan beton. Jadi jika tidak berizin resmi galian C, maka daerah itu dirugikan. Karena pertambangan galian C tidak membayar pajak kepada daerah. “Selama tahun 2020 tidak pernah ada yang meminta atau mengurus rekomendasi untuk mendapatkan izin galian C di DPMP2T Mahulu,” tukas Kurnia. Kurnia menduga. Mungkin, masyarakat atau pengusaha mengurus perizinan tersebut secara online. Meskipun saat ini Kantor DPMP2T Mahulu menyiapkan layanan bantuan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan. “Hanya kami ingatkan kepada masyarakat, harus lebih sadar. Jangan pada saat kepepet baru mengurus perizinan usahanya,” pungkasnya. Terpisah, Kasubbid Perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mahulu, Syahrie Daruab juga angkat bicara. Katanya memang ada pembayaran Pajak Galian C. Selama 2020. “Kami menerima advis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Mahulu,” jelasnya. Sesuai advis itu, pembayaran pajak galian C hanya dari pengepul (batu,koral, pasir). Itu pun berupa usaha yang berbadan hukum CV. “Yang kami tahu hanya ada beberapa pengepul atau pengumpul galian C yang membayar pajak galian C itu. Sesuai dengan yang di-advis oleh DPUPR saja. Mereka mengepul galian C dari masyarakat perorangan,” tandasnya. Hingga berita ini diturunkan,Bidang Cipta Karya DPUPR Mahulu belum berhasil dikonfirmasi. Diketahui, Undang-Undang 23/2014 terkait pengelolaan sumber daya alam mengatur tentang pemberian izin tersebut. Dimana pengelolaan pertambangan bahan galian C atau batuan, termasuk pertambangan mineral non logam, diambil alih oleh provinsi. Namun kabupaten/kota harus tetap ikut mengawasi aktivitas pertambangan tersebut. (imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: