Aniaya Istri dan Bayi 4 Bulan, Suami Terancam 15 Tahun Penjara

Aniaya Istri dan Bayi 4 Bulan, Suami Terancam 15 Tahun Penjara

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - AM terancam tak bisa melihat tumbuh kembang buah hatinya hingga remaja. Usai ulahnya yang tega menganiaya istri serta bayinya yang masih berusia empat bulan. Pria 19 tahun ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sebab AM tega berbuat kasar seperti itu hanya karena sang istri menolak untuk diajak bermesraan pada Rabu (10/2/2021). Aksi kejamnya ini dilakukan saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Pinang. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Kamis (11/2/2021) sore. "Alasannya, karena pelaku merasa kecewa dan frustasi tidak mendapat perhatian istri. Pelaku menganiaya anaknya dengan cara merendamkan bayi dengan posisi terbalik (posisi kepala di bawah) ke dalam bak air yang biasa digunakan untuk mandi," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya,  pelaku juga menampar mulut sang bayi hingga mengeluarkan darah. "Kondisinya sekarang demam, kondisi anak pelakunya sedang dalam perawatan rumah sakit," terangnya. Dijelaskannya pula, terhadap sang istri, AM menganiaya dengan sejumlah barang seperti obeng dan pisau dapur. "Benda itu digunakan untuk menyayat paha dan lengan istrinya. Tapi kejadian itu pada pertengahan tahun lalu," ungkapnya. "Alat bukti diamankan berupa ember, obeng dan satu bilah pisau, serta selembar baju dengan bercak darah," pungkasnya. Tersangka terancam pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: