Lansia 60 Tahun Ke Atas Boleh Divaksin Sinovac

Lansia 60 Tahun Ke Atas Boleh Divaksin Sinovac

Kukar, nomorsatukaltim.com - Lansia 60 tahun ke atas kini bisa divaksin sinovac. Setelah sebelumnya hanya diperuntukkan untuk usia 18-59 tahun saja.

hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Kartanegara (Kukar) Martina Yulianti. Tapi ada syaratnya. Proses skrining tetap berlaku. Bahkan lebih ketat. Terlebih masyarakat yang masuk dalam kelompok lansia ini terbilang rentan. Karena memiliki masalah kesehatan yang beragam. "Kalau memenuhi syarat kemudian tidak ada penyakit, bisa divaksin," ujar Martina. Kepastian ini dijelaskan oleh Martina setelah dilakukan uji klinis vaksin Sinovac pada rentan usia tersebut. Dan melewati uji klinis sehingga dikeluarkannya izin penggunaan vaksin Sinovac kepada kelompok lansia. Selain itu, bagi eks penderita COVID-19 yang sudah sembuh, atau kerap disebut penyintas juga masuk kategori kelompok yang akan divaksin. Namun dengan syarat. Sudah melewati minimal 3 bulan pasca kesembuhan. Jadi tidak bisa langsung mendapatkan vaksin ketika dinyatakan sembuh. "Lebih dari tiga bulan kesembuhan (baru) boleh vaksin, di-skrining juga," lanjut Martina. Diketahui, hingga saat ini Kukar sudah mendapat jatah vaksin COVID-19 jenis Sinovac mencapai 10.632 dosis. Terbagi dalam dua termin penyaluran. Yakni termin pertama sebanyak 7.040 dosis dan termin kedua sebanyak 3.592 dosis. Yang seluruhnya untuk menutup kebutuhan vaksinasi nakes di Kukar. Diskes Kukar sendiri menargetkan bakal menyelesaikannya, hingga pekan kedua Februari ini. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: