Libur Imlek, Semua Pegawai Pemprov Dilarang ke Luar Kota
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Gubernur Kalimantan Timur meminta para para Pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN beserta keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama liburan Imlek ini dari tanggal 11 hingga 14 Februari.
"Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” Kata Muhammad Faisal Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim. Lebih lanjut Faisal menjelaskan hal tersebut tertuamg dalam Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang di tanda tangani oleh Wakil Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi SSi, MSi. “Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan untuk non ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018,” ungkap Faisal kepada Awak media. Yang harus dipahami adalah pembatasan kegiatan ini dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dimana pada hari ini (11/02) di Provinsi Kaltim masih memprihatinkan dengan penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, Dirawat 160, Sembuh 794 dan Meninggal 9 orang. “Seluruh pegawai wajib untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas,” lanjutnya. Namun jika memang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode libur Imlek ini, maka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. “Jika terpaksa dbolehkan dengan memperhatikan zonasi resiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas COVID-19," ucapnya. (Sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: