RTH Melampaui Target

RTH Melampaui Target

TANJUNG REDEB, DISWAY - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berau telah melampaui target. Yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007. Tentang Penataan Ruang. Ketentuannya, setiap kota agar memiliki 30 persen RTH.

Sementara di Bumi Batiwakkal, sesuai data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, kawasannya sudah mencapai 45 persen. Kepala DLHK Berau, Sujadi mengatakan, pendataan masih diupgrading. Tetapi dilihat kasat mata, kawasan RTH di perkotaan sudah maksimal. “Contohnya RTH Taman Sanggam dan Cendana,” ungkapnya kepada Disway Berau, Rabu (10/2). Kategori RTH terdiri dari perkotaan, alami dan privat. Untuk kawasan privat adalah perumahan. Diyakini Sujadi, perumahan di kawasan perkotaan dan sekitarnya tidak ada yang gersang. Untuk kawasan perkotaan, 45 persen RTH ada di lahan-lahan kosong yang hijau. Sujadi mengatakan, pihaknya masih akan meningkatkan kawasan hijau di perkotaan. Apalagi, tambahnya, masih ada taman yang belum diserahkan ke DLHK. "Lahan ada di DPUPR, sedangkan pengelolaan teknis DLHK. Seperti lokasi pembibitan," katanya. Pembibitan, sebutnya, diperuntukkan untuk masyarakat umum. Terutama instansi dan sekolah yang meminta bantuan. Misalnya pohon lindung. "Tetapi lokasi pembibitan saat ini digunakan sebagai pemakaman pasien COVID-19," ungkapnya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: