Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Kukar Dicopot
KUTAI KARTANEGARA, nomorsatukaltim.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra dari jabatannya. Keputusan itu tertuang dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain pencopotan Erlyando Saputra, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada seluruh anggota KPU Kukar. Mereka adalah Nofand Surya Gafillah, Muhammad Amin, Yuyun Nurhayati dan Purnomo. Pada sidang yang berlangsung Rabu (10/2/2021) pukul 09.30 WIB, DKPP menyidangkan 15 perkara. Sidang KPU Kukar dengan nomor perkara 196-PKE-DKPP/XII/2020. Dengan teradu Ketua dan anggota KPU RI, Ketua dan anggota KPU Provinsi Kaltim, serta Ketua dan anggota KPU Kukar. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, selaku ketua KPU Kukar terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sebut Ketua DKPP, Muhammad pada pembacaan hasil putusan sidang. Hasil ini buntut dari KPU Kukar yang tidak segera menjalankan rekomendasi Bawaslu RI pada tanggal 11 November 2020 silam. Yang di dalamnya Bawaslu RI menyatakan, calon bupati (cabup) saat itu, Edi Damansyah terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Dan meminta untuk membatalkan cabup Edi Damansyah saat itu. Salah satu pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pemberian nama aplikasi Idaman-RT. Akronim dari Informasi Data dan Administrasi Kependudukan RT. Bukan sebuah kebetulan sama dengan tagline Paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin. Apalagi sebelumnya aplikasi tersebut tidak memiliki nama khusus, sehingga bisa digunakan oleh calon yang bersangkutan untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas di tingkat rukun tetangga seluruh wilayah Kukar. "Ini menyebabkan persaingan tidak sehat dalam kontestasi di Pilkada Kukar 2020," ucap anggota DKPP Ida Budhiati dalam pembacaan putusan sidang. Selain memutuskan pemberian sanksi kepada lima komisioner KPU Kukar. DKPP juga memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. "Meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan ini," tutup Muhammad. Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat tanggapan dari Ketua KPU Kukar. (mrf/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: