Samarinda Siapkan 2 Raperda, Antisipasi Potensi Pandemi Berkepanjangan 

Samarinda Siapkan 2 Raperda, Antisipasi Potensi Pandemi Berkepanjangan 

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) darurat. Keduanya yaitu raperda tentang penegakan protokol kesehatan dan raperda tentang ketahanan pangan.

Pemkot dan DPRD Samarinda menggodok dua raperda tersebut sebagai bentuk tindakan tanggap terhadap pandemi COVID-19. Terutama, mengantisipasi jika wabah pandemi ini terjadi dalam waktu yang panjang. “Pembentukan raperda tentang protokol kesehatan ini merupakan upaya penguatan status hukum Perwali No 45 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, Senin (8/2) lalu. Rofik mengatakan, draft Raperda ini sebelumnya sudah diserahkan pemkot kepada DPRD. Kemudian setelah dewan melakukan telaah awal. Draft itu dikembalikan ke pemkot. Dewan merasa masih ada yang perlu direvisi. Bapemperda, kata Rofik, menginginkan agar raperda yang disahkan nanti, tidak hanya fokus pada upaya pencegahan virus corona. Tapi juga ada upaya perlindungan terhadap sistem kesehatan, terutama penanganan dan perlindungan kepada tenaga kesehatan. "Misalnya bagaimana efek pandemi yang berkepanjangan ini kepada tenaga medis. Dia kan perlu juga dilindungi," jelasnya. Diterangkan lebih lanjut, draft dokumen Raperda yang sedang direvisi pemkot tidak lagi melalui proses kajian ilmiah. Karena sifatnya darurat segera disahkan. Walaupun begitu, ia mewanti-wanti agar jangan sampai instrumen hukum daerah ini nantinya melanggar hukum atau peraturan yang lebih tinggi. Karenanya, Bapemperda menyarankan tim penyusun, atau bagian hukum pemkot berkonsultasi kepada ahli. Khususnya ahli di bidang hukum, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. "Sehingga mudah bagi dewan nanti untuk membahas dan mengesahkan," imbuhnya. Menurut Rofik, sejatinya pengesahan raperda ini sudah ditargetkan sejak bulan lalu. Namun progresnya sedikit berjalan lambat. "Sampai sekarang masih mentah," sebut anggota Komisi II yang juga ketua Pansus COVID-19 DPRD Samarinda.

Rencana Raperda Ketahanan Pangan

Selain sedang menggodok Raperda prokes, Bapemperda juga sedang membahas raperda ketahanan pangan. Rofik menyebut, bahwa raperda itu juga termasuk darurat. Untuk menyikapi persoalan ketahanan pangan di Samarinda. "Khususnya distribusi pangan. Untuk menjamin kepastian pemenuhan kebutuhan pangan di Samarinda. Agar jangan sampai terjadi fluktuasi," bilang Rofik. Dia menuturkan, dua raperda ini saling berkaitan. Yakni upaya penanggulangan COVID-19 melalui raperda prokes. Dan upaya untuk menjamin ketahanan pangan di masa pandemi melalui Raperda ketahanan pangan. Substansinya, menurut pemerintah, ialah jangan sampai COVID-19 meningkat, lalu ketahanan pangan juga lemah. Karena absennya aturan tentang itu. "Kalau begitu yang terjadi kena dua kali masyarakat kita," imbuh Rofik. Dewan dan pemkot tidak mau ada spekulasi soal ketahanan pangan di masa pandemi ini. "Karena rakyat perlu ketenangan hidup. Perlu makan dan pendapatan. Tapi percuma ada pendapatan kalau harga kebutuhan pokok tinggi," sebutnya. Karena itu, ia memandang perlu adanya pengaturan. Bagaimana sistem distribusi pangan, penyediaan stok dan lini bisnis serta usaha juga berjalan. Selain itu, menurut Rofik, substansi raperda ketahanan pangan ini adalah berkaitan dengan jaminan stok pangan. Yang disesuaikan dengan perda Provinsi Kaltim tentang Kelestarian Kawasan Pertanian atau sustainable farm. Dalam perda itu disebutkan, bahwa pemda harus mengalokasikan wilayahnya untuk stok pangan. Samarinda diusulkan lahan seluas 1.200 hektare. Tapi setelah dihitung oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Samarinda, lahan seluas itu hanya mampu memberi stok pangan yang bertahan hingga tiga bulan. Maka angka tersebut masih terbilang rendah jika berharap stok kebutuhan pangan stabil sepanjang tahun. Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengatur dan meningkatkan kapasitas suplai pangan melalui aturan tersebut. Begitu juga peruntukan ruangnya. Pemerintah harus menyiapkan ruang untuk sektor pertanian berbagai komoditas. Agar ketika terjadi kelangkaan pangan, karena cuaca buruk misalnya, atau permainan spekulan. Yang berpotensi menyebabkan inflasi komoditi tertentu. Pemerintah sudah punya skema antisipasi. "Maka dari itu perlu di atur semuanya," pungkas Rofik. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: