E-TLE

E-TLE

nomorsatukaltim.com - Seperti telah diketahui masyarakat, Satlantas Polresta Balikpapan dalam waktu dekat akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik. Atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Penerapan ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Pemerintah Kota Balikpapan.  Semua pengguna kendaraan yang berada dalam jangkauan kamera pemantau atau (CCTV) akan dianalisis. Masuk kategori melanggar atau tidak. Apabila melanggar, maka yang bersangkutan akan langsung terkena apa yang dinamakan E-TLE tadi. Petugas operator E-TLE akan mencatat identitas dari pengguna kendaraan, jenis pelanggarannya, jenis kendaraan yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan juga besaran denda yang diberikan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian petugas mencetak surat konfirmasi. Dalam waktu lima hari surat konfirmasi akan diterima oleh pelanggar. Selanjutnya pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui web: etle.polri.go.id. Dalam jangka waktu lima hari setelah surat konfirmasi diterima. Setelah terkonfirmasi, pelanggar bisa mengikuti sidang dan membayar denda tilang. Apabila tidak melakukan pembayaran, maka pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran sementara pengesahan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK). Hal yang sama juga berlaku ketika pelanggar tidak melakukan konfirmasi. Tujuan dari konfirmasi dan klarifikasi adalah untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut dibawa oleh pemiliknya atau orang lain. Juga untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih milik tangan pertama atau sudah dijual namun belum berganti nama. Masyarakat tidak perlu khawatir kalau tidak melanggar. Berkendaralah sesuai aturan. Untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya di Kota Balikpapan. (*/Kasat Lantas Polresta Balikpapan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: