Nilai Rapor dan Sikap Penentu Kelulusan

Nilai Rapor dan Sikap Penentu Kelulusan

TANJUNG REDEB, DISWAY - Penentuan kelulusan tahun ini tidak dilakukan dengan ujian nasional (UN). Diganti dengan asesmen nasional (AN). Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021.

Kasi Pembinaan dan Kelembagaan SMP Dinas Pendidikan Berau, Adang Salik mengaku menindaklanjuti dengan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah. "Ada 3 penilaian di AN. Yaitu asemen kompetisi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar," ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (5/2). Adang menjelaskan, peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran daring selama pandemik COVID-19. Dibuktikan dengan nilai rapor. "Penilaian juga dari sikap dan perilaku siswa, serta siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah masing-masing," lanjutnya. Dia menjelaskan, ujian sekolah dilakukan fortopolio. Yaitu penilaian berdasarkan kumpulan informasi yang relatif dan integratif. Menunjukkan perkembangan siswa selama pembelajaran. Kemudian, tambahnya, peserta didik akan diberikan penugasan. Serta tes luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring). Kegiatan lain, tambahnya, akan ditetapkan satuan pendidikan setiap sekolah. (DEW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: