Bupati Mahulu Keluarkan Insturksi, Dukung Kebijakan Gubernur

Bupati Mahulu Keluarkan Insturksi, Dukung Kebijakan Gubernur

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2021. Sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi COVID-19.

“Memang sejak awal kemunculan COVID-19 Pemkab Mahakam Ulu telah membuat benteng pertahanan dengan mengeluarkan kebijakan mengikat, menguatkan Protokol Kesehatan (Prokes),” jelas Bupati Ia menuturkan semua kebijakan diambil Pemkab untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaraan COVID-19.  Yakni melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk perkantoran diterapkan sistem WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office). “Pembatasan masing-masing sebesar 50 persen. Kegiatan usaha juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Serta pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 Wita pada malam hari,” ucapnya. Pada acara sosial (acara adat, pernikahan dan pemberkatan), berlaku pembatasan jumlah orang yang datang. Dan prokes berupa menjaga  jarak. TGC Penanganan COVID-19 Mahakam Ulu juga diminta intensif membatasi jumlah orang berpergian keluar dan masuk. “Sesuai ketentuan persyaratan untuk memudahkan tindakan tracing dan tracking kasus yang terkonfirmasi,” tukas Bupati. Terhadap pemberlakuan masa buka dan tutup diwilayah Mahulu harus dipatuhi dan dijalankan sesuai ketentuan tanggal yang telah ditetapkan. Bupati Bonifasius meminta, agar pemberlakuan Instruksi Bupati Mahulu Nomor 1 Tahun 2021 ditaati semua pihak. “Mengintensifkan protokol kesehatan. Setiap perkantoran maupun tempat usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun maupun handsanitizer,” katanya. Dalam instruksinya, Bupati juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas diluar rumah jika tidak ada hal mendesak. Stay at home (Tetap dirumah). Kepada Satgas penanganan COVID-19, aparat penegak hukum TNI dan Polri, Kepala OPD, Camat, Petinggi, dan Ketua RT, agar mensosialisasikan dan mengedukasikan penerapan 5 M. “Jadilah role model (Panutan) bagi masyarakat. Pejabat pemerintah agar menjadi teladan bagi seluruh pegawai dalam mematuhi prokes mencegah COVID-19,” paparnya. Satgas penanganan COVID-19, TNI dan Polri, Kepala OPD, Camat, Petinggi, Ketua RT agar melakukan pencegahan kerumunan massa secara tegas dan humanis. “Masyarakat pada 50 kampung di 5 kecamatan se-Mahulu agar menghindari kerumunan massa,” tandasnya. (imy/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: