Rusman Yaqub Kritisi Kebijakan Penanganan COVID-19
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub meragukan efektivitas instruksi menghentikan aktivitas akhir pekan. Bisa memutus mata rantai penularan COVID-19.
Rusman memandang gubernur tidak tegas dalam instruksinya. Imbasnya, setiap daerah di Kaltim berbeda dalam mengimplementasikan perintah gubernur. Atau menindaklanjuti dalam bentuk kebijakan teknis. Yang pada akhirnya dianggap membingungkan masyarakat. "Hari ini kita sudah menyaksikan. Banyak masyarakat yang kebingungan melaksanakan kebijakan itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Menurut Rusman, kebijakan Pemprov Kaltim tidak diimplementasikan secara merata oleh setiap daerah di Kaltim. Karena pemprov terlalu terburu-buru menetapkan. Dia melihat di Samarinda. Pemerintah kota tidak mengeluarkan kebijakan teknis untuk menjalankan instruksi gubernur. Yang dilakukan hanya memberi imbauan. Dan mengandalkan surat edaran wali kota Samarinda tertanggal 3 Februari 2020. Yang menekankan pemberlakuan jam malam dan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Edaran itu bukan merupakan tindak lanjut kebijakan Kaltim Senyap. Yang diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi forkopimda di tingkat Pemprov Kaltim pada 4 Februari 2021. Asisten I Sekretariat Pemkot Samarinda Tejo Sutanoto Jumat (5/2) lalu mengakui, bahwa Pemkot Samarinda tidak mengeluarkan edaran untuk menindaklanjuti instruksi gubernur. Karena tidak memiliki cukup waktu. "Waktunya sudah terlalu mepet. Tidak mudah menyosialisasikan ke masyarakat," kata Tejo Sutanoto. Jajaran Pemkot Samarinda hanya mengedepankan upaya persuasif ke masyarakat. Melalui operasi yustisi yang dijalankan dengan dasar hukum Perwali 45/2020 tentang protokol kesehatan. Sambil mengimbau warganya ikut mematuhi instruksi gubernur. Hal itu menurut Rusman, berakibat pada kebingungan di masyarakat. Karena di Samarinda warga hanya diimbau. Tidak ada aturan teknis dari pemerintah daerahnya. "Yang terjadi kan masyarakat ambigu. Karena apa? Ya karena yang namanya imbauan, boleh diikuti boleh tidak kan," ucap Rusman. Berbeda dengan Samarinda, Rusman melihat Balikpapan justru lebih ketat menerapkan titah sang gubernur. Menurutnya Balikpapan sudah menerapkan kebijakan seperti lockdown atau karantina. "Karena mungkin masyarakatnya yang lebih taat dan Pemerintah Kota Balikpapan lebih konsisten. Tapi Samarinda coba lihat, tidak terlalu ketat," sebut anggota dewan fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pemkot Balikpapan diketahui pada 5 Februari 2021, memperbarui surat edaran wali kota tentang PPKM tahap kedua. Pembaruan SE PPKM itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan edaran instruksi gubernur Kaltim. Pemkot Balikpapan menerapkan SE PPKM Jilid II yang diperbarui itu khusus untuk Sabtu dan Minggu. Sementara pada hari lainnya, warga diminta mengacu SE PPKM sebelum diperbarui. Satu sisi, perbedaan sikap atau ketimpangan perlakuan kepada publik di dua kota ini justru berbahaya. Rusman melihat ada risiko persoalan yang akan muncul. "Misalnya, Balikpapan ketat. Lantas Samarinda tidak. Ya kasian yang ketat. Padahal ini kan persoalannya bagaimana relasi sosial berjalan kan," katanya. Hal itu menurutnya berpotensi mengurangi tingkat kepatuhan publik. Karena masyarakat yang sudah berusaha taat, merasa tidak dihormati ketaatannya. Sementara yang tidak taat, bisa kian menjadi-jadi. Karena merasa tidak kena sanksi. "Akhirnya yang timbul, masyarakat yang punya kesadaran jadi ogah-ogahan. Karena melihat masih ada orang yang bisa ke sana kemari di saat mereka sudah berusaha berdiam diri," sambungnya. Sehingga menurut Rusman, strategi ini masih cukup tumpul untuk memutus rantai penularan virus bernama COVID-19 di Kaltim. Malah bisa berefek pada pemerintah kehilangan wibawa di mata publik. "Kalau masih seperti ini penerapannya. Maka menurut saya tidak efektif. Karena kebijakan ini hanya memunculkan ambiguitas pada publik. Justru juga bisa membenturkan masyarakat dengan aparat di lapangan," ungkap Rusman. (das/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: