Modus Pinjam Motor Kawan, Malah Dijual di Medsos
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Bertamu ke rumah teman adalah salah satu perbuatan mulia. Namun MRA (22) justru menodainya dengan dijadikan modus kejahatan. Dengan pura-pura meminjam motor milik kawannya, MRA justru menjualnya di media sosial (medsos). Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut berawal pada Selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Perniagaan RT 26 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Tersangka bertamu ke rumah korban, dan bermaksud untuk meminjam kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax dengan nomor polisi (nopol) KT 5480 IB berwarna hitam tersebut. Namun saat korban menunggu motor yang dipinjamkannya, tersangka tak kunjung kembali. Nomor ponselnya pun tidak dapat dihubungi. Hingga pada Kamis (4/2/2021) lalu, korban melihat kendaraan roda dua miliknya tersebut berada di jejaring media sosial, dan dijual seharga Rp 8 juta. "Jadi, saat tahu motornya itu dijual di medsos, langsung melaporkan ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujar Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021) Setelah keberadaan pelaku diketahui, saat itu juga petugas meringkusnya di kawasan Jembatan Mahkota II. "Iya, kami amankan tersangka di Jembatan Mahkota II, dan saat kami tanya dia mengaku, sedangkan barang buktinya dititipkan di tempat temannya di Loa Janan," ucap Fahrudi. "Kami langsung mengambil barang bukti di tempat yang dia tunjukkan," lanjutnya. Atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian Rp 35 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: