3 Kafe di Sungai Pinang Langgar Jam Malam

3 Kafe di Sungai Pinang Langgar Jam Malam

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Polsek Sungai Pinang bersama FKPM Kelurahan Sungai Pinang Dalam, berpatroli di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya, Sabtu (6/2/2021) malam. Polisi memastikan para pelaku usaha patuh terhadap instruksi pemerintah.

Terkait protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah. Terutama aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 360/1629/300.07 tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan malam hari. Petugas menyasar sejumlah rumah makan dan kafe di sepanjang Jalan A Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Petugas kemudian mendapati tiga kafe yang masih buka hingga pukul 21.00 Wita. Sejumlah pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Petugas juga meminta kepada pelaku usaha kafe untuk segera menutup tempatnya, karena sudah melewati batas waktu operasional yang ditetapkan pemerintah. Wakapolsek Sungai Pinang AKP Budiarso menjelaskan, pengetatan protokol kesehatan dilaksanakan lantaran wilayah hukumnya masih tinggi angka penyebaran virus corona. Di samping itu pihaknya, juga menegakkan surat edaran wali kota. "Aturannya jelas dalam SE tersebut, ada pembatasan usaha hingga jam 20.00 Wita. Dan seharusnya baik warga maupun pengelola usaha bisa mematuhinya. Untuk itu kami mengingatkan warga patuh dan selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. Petugas juga memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya berjalan dengan lancar dan aman, serta memutus mata rantai penularan COVID-19 di Samarinda, khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. "Kami sifatnya mengingatkan warga dan pengelola usaha untuk patuh pada protokol kesehatan. Khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dan kepada pengelola usaha akan tetap kami pantau," pungkasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: