Kucurkan Rp 3 Miliar

Kucurkan Rp 3 Miliar

TANJUNG SELOR – Bantuan keuangan (Bankeu) melalui sistem Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAPE) di Kaltara, berlanjut pada tahun ini.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, melalui APBD 2021, bankeu TAPE dialokasikan Rp 3 miliar. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daeah, Penelitian dan  Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, Risdianto mengungkapkan, makanisme TAPE pada tahun ini, sama dengan tahun sebelumnya. Peruntukkannya, meliputi pencegahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area penggunaan lain (APL), penyediaan lokasi ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara. Regulasi ini, kata Risdianto, merupakan bankeu khusus berbasis ekologis yang pertama diterapkan di Indonesia. Dan, sesuai informasi dari badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses TAPE telah dimasukkan ke Peta Ecological Fiscal Transfer (EFT) dunia. Indonesia, melalui TAPE Kaltara, masuk kategori emerging (masih baru) bersama dengan 2 negara lain, yakni Mongolia dan Uganda. “Alhamdulillah, dengan telah dimasukkannya TAPE ke Peta EFT dunia, Kaltara mengharumkan nama Indonesia. Tak kalah penting, menarik minat investasi datang ke Kaltara,” ungkap Risdianto, kemarin. Tahun lalu, Pemprov Kaltara telah 100 persen menyalurkan bankeu TAPE ke kabupaten dan kota. Pada saat itu, total bankeu Rp 5 miliar. Rinciannya, Kabupaten Bulungan menerima TAPE 2020 sebesar Rp 833.438.631,36, Kota Tarakan Rp 1.177.681.550,37, Kabupaten Nunukan Rp 1.219.209.199,97, Kabupaten Malinau Rp 964.009.370,34, dan Kabupaten Tana Tidung Rp 755.661.27,96. “Skema TAPE bertujuan memperkuat koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup. Demi tercapaiannya target-target pembangunan daerah,” ujarnya. Untuk itu, sebagai manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerah memiliki diskresi fiskal dalam pengelolaan bankeu oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: