Pemasok Bahan Baku DPO

Pemasok Bahan Baku DPO

TANJUNG REDEB, DISWAY – Polisi telah menangkap tiga orang pelaku bom ikan. Yaitu SRY, MRY dan NA. Telah ditetapkan menjadi tersangka.

Rekan tersangka masih diburu. Sebab menurut Kasatpolair Polres Berau, Iptu Amin Maulani, pemasok bahan baku belum ditangkap. Ada dua orang. Statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang yang ditangkap, kata Amin, berawal saat petugas mendapat informasi. Soal illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di Kecamatan Batu Putih. benar saja. Saat personel Satpolair Polres Berau dan Polsubsektor Batu Putih melakukan penyelidikan, Sabtu (30/1), sekira pukul 05.15 Wita, ditangkap SRY. Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, Polsek Bidukbiduk melakukan pengembangan. Dan kembali menangkap MRY dan barang buktinya. “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Berau guna proses lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (4/2). Tak berhenti sampai disitu. Kedua pelaku mengaku mendapat modal dari NA. Polisi pun kembali menangkapnya. “NA berperan sebagai pemodal dan menampung ikan hasil tangkapan 2 nelayan tersebut,” ucapnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan botol berisi amonium nitrat, sumbu, korek, benang, gunting, pisau, tas keranjang, jeriken 5 liter berisi amonium nitrat serta 32 potong sandal jepit yang telah dibentuk. Ketiga pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senpi/Handak. Diancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya dua puluh tahun,” ungkap Amin. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: