Distrantibum Mahulu Gencarkan Penegakan Prokes COVID-19

Distrantibum Mahulu Gencarkan Penegakan Prokes COVID-19

Mahulu, nomorsatukaltim.com –  Dinas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Distrantibum) Mahulu menegaskan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 harus dijalankan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2020. Kepala Distrantibum Mahakam Ulu S Lawing Nilas menegaskan hal itu.  Katanya penegakan disiplin prokes COVID-19 sesuai Perda 38/2020 telah dimulai sejak dua pekan lalu. Utama di Ujoh Bilang. Awalnya sudah dibuka oleh Pjs Bupati MahakamUlu Gede Yusa pada 2020 lalu. “Sekarang kondisi Mahakam Ulu dari status merah berangsur membaik menjadi orange. Sehingga Bupati Bonifasius berharap agar bisa kembali statusnya menjadi hijau,” paparnya. Diungkapkan Lawing, dalam rapat bersama tim lintas sektoral Mahulu, disepakati. Akan menerapkan Prokes tersebut untuk tahap awal ini kepada msyarakat perorangan atau individu.  Bahkan sudah dicatat pula oleh Distrantibum masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Teguran diberikan sampai 3 kali. Jika masih tak menggunakan masker saat keluar rumah, maka akan diberikan sanksi,” tuturnya. Selanjutnya beberapa waktu kedepan, maka Distrantibum akan menyasar instansi pemerintah, badan usaha, kantor swasta, serta kelompok. Terhadap tempat hiburan, sesuai Instruksi Bupati Mahulu Nomor 1/2021, maka akan ditegakkan hukum. “Sementara ini seluruh tempat hiburan tutup. Bahkan aktivitas pertokoan dan lainnya hanya dibuka hingga pukul 21.00 Wita. Tidak ada pilih kasih, maka sesuai Instruksi Bupati tersebut, maka Distrantibum menurunkan Satpol PP untuk pengamaman guna menegakkan Prokes mengantisipasi COVID-19,” ungkap Lawing Nilas yang mengatakan Distrantibum adalah membawahi Satpol PP. Dia mengakui hingga kini Distrantibum masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Jika sampai saat yang ditentukan, maka segera dilakukan penegakan hukum. “Berlaku sementara ini di Ujoh Bilang. Karena keterbatasan personel Satpol PP. Sebenarnya ini berlaku untuk 50 kampung pada 5 kecamatan se-Mahulu,” jelasnya. Terkait penegakan hukum dan sanksi, Distrantibum masih menunggu susunan struktur tim penegakan hukum. Juga wujud sanksi terhadap pelanggaran Prokes yang akan dikeluarkan oleh Bagian Hukum Pemkab Mahulu. “Masih menunggu dari Bagian Hukum sanksi sesuai jenis pelanggaran prokes COVID-19,” ungkapnya. S Lawing Nilas mengatakan sesuai arahan Bupati,  Pemkab mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda 38/2020 dan Instruksi Bupati Mahulu Nomor I/2021. “Agar terhindar dari COVID-19. Wajib memakai masker dimanapun berada, mencuci tangan dengan sabun setiap waktu, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ucapnya. Saat ini jumlah personel Satpol PP Pemkab Mahulu masih minim. Hanya 77 personel, terbagi dibeberapa pos penugasan. Yaitu di pos wasdalkes Kampung Mamahak Teboq Kecamatan Long Hubung, di Bumi Perkemahan (Buper) Kampung Long Melaham, serta di posko wasdalkes dan di Kantor Logistik Poin Ujoh Bilang. Ia juga menambahkan saat ini status Mahulu membaik. Mulai masuk ke status orange karena berkurangnya warga terpapar COVID-19. “Kuatkan terus prokes. Pak Bupati Bonifasius mengharapkan, agar pada Maret mendatang Mahulu kembali zero (nol) dari paparan COVID-19,” tandasnya.(imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: