Residivis Curanmor Kembali Berulah

Residivis Curanmor Kembali Berulah

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Lagi, lagi, dan lagi. Tindak Pidana pencurian motor (curanmor) kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Beberapa waktu belakangan ini, aksi curanmor memang sedang marak terjadi di Kota Tepian.

Untuk pelaku yang berhasil ditahan oleh Korps Bhayangkara kali ini adalah MA. Merupakan warga Jalan Manunggal, Gang Pandai, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria 34 tahun tersebut sepertinya tak mengenal rasa jera. Pasalnya, ia pernah di bui dengan kasus serupa, alias residivis. Namun begitu baru menghirup udara bebas, MA justru kembali berulah. Karena aksinya itu, dia harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dan telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang. "Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (4/2/2021). Sebelum diringkus jajarannya, lanjut Rengga, MA lebih dulu ditangkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Sebab di wilayah tersebut, pria bertubuh kekar ini telah melakukan aksi tangan panjangnya. Ada dua unit motor yang berhasil digondolnya. Dalam pemeriksaan polisi, MA mengaku dirinya juga pernah melakukan aksi pencurian serupa di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Tepatnya di sebuah lapangan bola pada Sabtu (23/1/2021) lalu. "Modusnya pelaku saat itu berkeliling mencari tempat keramaian. Begitu ada calon korbannya yang lengah, dengan meninggalkan kunci motornya, pelaku langsung beraksi," beber Rengga. Dalam melakukan aksinya, MA tak bekerja seorang diri. Dia dibantu rekannya berinisial KF (21). MA dan KF memiliki tugas masing-masing ketika akan beraksi. Untuk KF bertugas memantau keadaan sekitar. Sedangkan MA bertugas sebagai eksekutor. "Jadi totalnya ada dua pelaku. Mereka ini telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Samarinda," tambah Rengga. Dari kedua pelaku ini, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Berupa satu unit motor matik merek Yamaha N-Max biru bernopol KT 3667 1Q. Motor yang berhasil mereka curi ini disembunyikan di kediaman rekannya, di kawasan Kecamatan Palaran. "Untuk barang bukti yang sudah kami amankan ini, belum sempat dijual pelaku," terangnya. Rencananya, motor hasil curian itu hendak dijual oleh kedua pelaku di media sosial. Sedangkan uang hasil penjualan, nantinya akan dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku. Namun belum sempat menjual motor, keduanya berhasil diciduk petugas. Akibat perbuatannya itu, kini kedua pelaku dipastikan kembali mendekam di balik kurungan besi. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP. "Kasus ini masih terus kami kembangkan. Sebab disinyalir masih ada TKP (tempat kejadian perkara) lainnya yang belum terungkap," pungkas Rengga. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: