Ditangkap di Rumah Warga

Ditangkap di Rumah Warga

TANJUNG REDEB, DISWAY – Nelayan pemilik bom ikan, Ms (43) ditangkap di rumah warga, Sabtu (30/1). Oleh aparat Polsubsektor Batu Putih Polsek Bidukbiduk.

Kapolsek Bidukbiduk, Iptu Didin Nurdin melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pelaku ditangkap di RT 1 Kampung Batu Putih. Pelaku sendiri berdomisili di Jalan Pelabuhan RT 1, Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Bersama pelaku, disita barang bukti 1 jeriken lima liter pupuk bahan dasar peledak, 7 locis atau sumbu peledak, 25 botol kosong berbagai jenis, 5 karet penutup botol dan 1 bal korek api kayu. Diungkapkan, Sabtu (30/1), sekira pukul 05.30 Wita anggota Satpolair menemukan bahan peledak. Pemiliknya, Ms melarikan diri. "Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 17.30 Wita ditangkap bersembunyi di rumah warga. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsubsektor Batu Putih guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Pelaku diancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: