127 Kasus PHI

127 Kasus PHI

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sebanyak 127 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang ditangani Dinas Ketenagakerjaan dan Transmisi (Disnakertrans) Kaltara. 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, 13 kasus di Tarakan, 39 kasus di Bulungan, 1 kasus di Tana Tidung, 58 kasus di Malinau, Nunukan 8 kasus, dan di tingkat provinsi 8 kasus.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, dalam penanganan kasus PHI tersebut, ada yang selesai dengan mediasi, namun terdapat juga yang lanjut ke sidang PHI di Samarinda, Kaltim. Lanjut Asnawi, khusus untuk kasus yang dilimpahkan dari Malinau dan Tana Tidung ke provinsi pada 2020, sebanyak 7 kasus. Yakni 1 kasus di Tana Tidung dengan total pekerja 155 orang, dan 6 kasus di Malinau dengan total pekerja sebanyak 10 orang. Hasilnya, kata Asnawi, dua menemukan kesepakatan. Sedangkan 4 kasus lainnya, gagal mediasi dan lanjut sampai ke PHI. “Hasil dari PHI terakhir kami tidak tahu lagi, karena sudah bukan ranah kami,” ujarnya, Kamis (28/1).   "Kita di Kaltara ini hanya ada 6 mediator yang terdiri dari 1 di Kaltara, 1 di Bulungan, 2 di Tarakan, dan 2 di Nunukan. Sedangkan di Malinau dan Tana Tidung, mediatornya tidak ada,"ujarnya, Kamis (28/1). Dilimpahkannya kasus dari dua kabupaten itu, lanjut Asnawi, karena Malinau dan Tana Tidung idak memiliki mediator. Karena itu, kasus yang tidak dapat diselesaikan oleh Disnakertrans setempat, dilimpahkan ke Disnakertrans Kaltara. Sebelum kasus dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi, jelas Asnawi, tetap wajib dicatat terlebih dahulu di Disnakertrans setempat. Lalu, perlu adanya pertemuan terlebih dahulu di tingkat kabupaten/kota antara pihak yang melaporkan dan dilaporkan. Sebagai syarat pelimpahan. "Jadi, ada catatan yang namanya berita acara perjanjian bersama antarkedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan. Nah, ini disaksikan, bisa oleh kabid atau kepala Disnakertrans setempat," ujarnya. */ZUH/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: