Bantuan Pasien Rujukan lewat BTT

Bantuan Pasien Rujukan lewat BTT

TANJUNG SELOR – Program bantuan biaya transportasi dan akomodasi pasien rujukan dari keluarga kurang mampu, kembali akan dilanjutkan Pemprov Kaltara pada tahun ini.

Rencana tersebut, dibahas dalam rapat koordinasi, Rabu (27/1). Yang menindaklajuti Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi mengakomodasi bantuan sosial tidak terencana. “Selain Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42/ 2017 perlu direvisi, penganggarannya pun berubah. Dimana sebelumnya melalui bantuan sosial (Bansos) tidak terencana, namun tahun ini melalui belanja tidak terduga (BTT),” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadan. Untuk diketahui, program bantuan kepada pasien rujukan itu, merupakan salah satu upaya Pemprov dalam memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan. Utamanya kepada masyarakat kurang mampu. Agar dapat berobat dan terlayani dengan baik. “Kita tidak mau sampai ada warga Kaltara yang tidak mendapatkan pelayanan. Hanya karena dia tidak mampu,” ujarnya. Sejak 2018 hingga 2020, total bantuan yang terserap lewat program itu, yakni sebesar Rp 371 juta. Dengan total pasien dan pendamping sebanyak 84 orang. 2018 lalu, jumlah pasien dan pendamping yang dibantu sebanyak 14 orang, dengan total bantuan Rp 70,8 juta. Sedangkan pada 2019, meningkat menjadi 38 orang (pasien dan pendamping), dengan total bantuan Rp 161,1 juta. Dan pada 2020, sebanyak 32 orang terdiri dari pasien dan pendamping yang mendapatkan bantuan, dengan total anggaran Rp 139,1 juta. “Harusnya pada 2020 bisa lebih banyak. Hanya saja karena pandemi banyak yang tertunda, apalagi sebagian dari mereka takut untuk berobat keluar kota,” ujarnya. Pada 2018, lanjutnya, bantuan akomodasi biaya penginapan sebesar Rp 400 ribu, dan uang harian Rp 300 ribu. Pada 2019 bantuan akomodasi biaya penginapan berubah menjadi sebesar Rp 350 ribu, dan uang harian sama dengan 2018, yakni Rp 300 ribu. Lalu, di 2020, bantuan biaya penginapan meningkat lagi menjadi Rp 450 ribu, dan uang harian sama, Rp 300 ribu. “Terkait aturan dan petunjuk teknisnya, dalam waktu dekat akan kami benahi,” ujarnya. HMS/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: