2 Maling Spesialis Congkel Kaca Mobil Dibekuk Polisi

2 Maling Spesialis Congkel Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus dua maling spesialis congkel kaca mobil di Samarinda. Adalah DN (31) dan HG (37) yang ditangkap pada Minggu (24/1/2021) lalu. Kini keduanya telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang.

Disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan ECU Engine usai kaca mobilnya dibobol maling. Berangkat dari laporan, Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menemukan titik terang dan mengantongi identitas para pelakunya. “Dua pelaku ini kemudian berhasil kita amankan di rumahnya. DN di kawasan Jalan Dr Soetomo, dan HG di kawasan Jalan Pasundan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira ketika dikonfirmasi Selasa (26/1/2021) sore. Lanjut Wira menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, kedua pelaku mengaku beraksi mencuri ECO Engine di tiga lokasi berbeda. Semuanya dilakukan di waktu dini hari. “Kejadian pertama 21 Januari di Jalan Wahid Hasyim Gang Warga. Kedua, Jumat 22 Januari juga di Jalan Wahid Hasyim Gang Papadaan. Ketiga, Sabtu 23 Januari di Jalan Pelita,” ungkap Wira. Diterangkan Wira, kedua pelaku menjual alat ECU Engine curian, dengan harga Rp 1,2 juta per unit ECU Engine. "Barang bukti yang kami amankan ada 1 unit ECU Engine, 1 motor yang digunakan untuk beraksi, dan penggaris besi panjang 50 cm,” imbuhnya. Kini, pelaku DN dan HG yang telah ditetapkan tersangka dijerat oleh polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: