Resmi, Kukar Terapkan PPKM Selama 2 Pekan

Resmi, Kukar Terapkan PPKM Selama 2 Pekan

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya diberlakukan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar. PPKM di Kukar akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Pemberlakuan PPKM akan dilaksanakan sejak 27 Januari hingga 9 Februari mendatang. "Iya, bakal dievaluasi terus," ujar Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kukar, Martina Yulianti pada nomorsatukaltim.com, Selasa (26/1/2021). Poin yang ditekankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, yakni kapasitas masyarakat dalam kegiatan hanya 25 persen dari kapasitas maksimal. Kembali diberlakukannya Work From Home (WFH) dan Work From Office (Office) dengan perbandingan 75 persen berbanding 25 persen. Penutupan tempat wisata milik pemerintah, sedangkan milik pengelola swasta hanya sebatas pukul 17.00 saja. Pembatasan kegiatan sektor UMKM, seperti warung makan, angkringan hingga kafe hanya sampai pukul 21.00 saja. Namun bagi warung makan, angkringan hingga kafe yang ditunjuk sebagai role model penerapan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, berdasarkan persetujuan Satgas COVID-19 diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 malam. PPKM sendiri diberlakukan oleh Pemkab Kukar dengan melihat beberapa aspek penting. Yakni terus meningkatnya kasus COVID-19. Yakni sebanyak 6.526 kasus positif yang terdiri dari 1.228 kasus aktif, 124 kasus meninggal dunia. Berdasarkan data rilis Diskes Kukar tanggal 25 Januari 2021. Selain itu terdapat kondisi dimana dalam dua pekan terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian (BOR : Bed Occupancy Ratio) di rumah sakit rujukan COVID-19. "Jumlah ini hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kukar," tulis Surat Edaran Bupati Kukar. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: